KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada termin II tahap 5 pada Rabu, (25/11/2020).
Adapun subsidi senilai Rp 1,2 juta ini dicairkan untuk periode November-Desember 2020.
Mereka yang menerima bantuan ini merupakan para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Baca juga: 5 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi, dari Listrik Gratis hingga Insentif untuk Karyawan
Pada tahap 5 termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 567.723 pekerja atau buruh.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch (tahap) 5 untuk termin kedua ini kepada 567.723 pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Dengan disalurkan tahap 5 termin kedua ini, maka total BSU yang disalurkan oleh Kemnaker sebanyak 11.052.859 penerima yang terbagi dalam lima tahap.
Berdasarkan laporan data Kemnaker per 23 November 2020, BSU termin kedua telah tersalurkan sebanyak 5.928.001 orang penerima BSU.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Selain itu, Menaker Ida menjelaskan secara rinci mengenai penyaluran BSU sejak tahap 1 hingga tahap 5.
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," katanya lagi.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Termin II Belum Juga Cair? Simak Penjelasan BRI...
Menaker Ida menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kemnaker, bahwa dengan berbagai skenario subsidi gaji/upah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Dalam beberapa kesempatan saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerima nya sesuai kriteria dan memiliki manfaat," kata dia.
"Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.
Baca juga: Daftar 4 Provinsi yang Sudah Memastikan Kenaikan UMP 2021, Mana Saja?
Meski Kemnaker sudah mengumumkan pencairan BSU termin kedua tahap 5, namun masih ada beberapa warganet yang mengaku belum mendapatkan bantuan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, (25/11/2020), Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan, ada mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
"Kemarin kita melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...
Karena pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening ini belum mendapatkan penyaluran dana BSU.
Aswansyah menambahkan, pemadanan ini masih belum final. Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak seusai dengan kriteria calon penerima.
Terkait pencairan BSU, Aswansyah menambahkan bahwa pada termin II akan ada 6 tahap penyaluran.
Informasi mengenai penyaluran BSU juga dapat disimak di akun Instagram Kemnaker, @kemnaker.
Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona
View this post on Instagram
Baca juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta