KOMPAS.com - Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
BLT atau Banpres Produktif merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM
Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.
Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.
Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Apa saja syarat untuk mendapatkan banpres?
Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut
Bagaimana cara mendapatkannya?
Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu bisa diusulkan ke:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.