Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol hingga Apa Saja yang Diatur...

Kompas.com - 14/11/2020, 19:04 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kendati begitu, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Jenis minuman alkohol dalam RUU ini antara lain golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5-20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20-55 persen).

Selain itu, juga dilarang untuk jenis minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.

Jenis minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya, seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Baca juga: Tanggapan IDI soal Tudingan Kasus Corona merupakan Proyek Memperkaya Dokter

Penerimaan negara

Diketahui, penerimaan negara dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sampai akhir Juli sebesar Rp 2,64 triliun.

Jumlah ini turun dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 3,36 triliun.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, perlambatan pertumbuhan produksi MMEAA dalam negeri disebabkan penurunan produksi sejak April dan penutupan kawasan pariwisata yang menekan konsumsi MMEA dalam negeri.

Baca juga: Bisakah Asap Rokok Menularkan Virus Corona pada Perokok Pasif?

Secara umum, penerimaan cukai per 31 Juni sebesar Rp 88,82 triliun atau 51,35 persen dari targetnya.

Penerimaan cukai yang terdiri atas cukai Hasil Tembakau (HT), MMEA, dan Etil Alkohol (EA), tumbuh 7,01 persen dibandingkan Juli tahun 2019.

Penerimaan negara dari peredaran MMEA tahun 2014 sebesar Rp 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun.

Baca juga: Mengenal Beda Rokok dan Vape...

Sumber: Kompas.com (Tsarina M, Haryanti Puspa, Imam R, Sigiranus M.B/Editor: Diamanty E, Kristian E, Muhammad I, Robertus B, Dheri A)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com