RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kendati begitu, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Jenis minuman alkohol dalam RUU ini antara lain golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5-20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20-55 persen).
Selain itu, juga dilarang untuk jenis minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.
Jenis minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya, seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
Baca juga: Tanggapan IDI soal Tudingan Kasus Corona merupakan Proyek Memperkaya Dokter
Diketahui, penerimaan negara dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sampai akhir Juli sebesar Rp 2,64 triliun.
Jumlah ini turun dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 3,36 triliun.
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, perlambatan pertumbuhan produksi MMEAA dalam negeri disebabkan penurunan produksi sejak April dan penutupan kawasan pariwisata yang menekan konsumsi MMEA dalam negeri.
Baca juga: Bisakah Asap Rokok Menularkan Virus Corona pada Perokok Pasif?
Secara umum, penerimaan cukai per 31 Juni sebesar Rp 88,82 triliun atau 51,35 persen dari targetnya.
Penerimaan cukai yang terdiri atas cukai Hasil Tembakau (HT), MMEA, dan Etil Alkohol (EA), tumbuh 7,01 persen dibandingkan Juli tahun 2019.
Penerimaan negara dari peredaran MMEA tahun 2014 sebesar Rp 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun.
Baca juga: Mengenal Beda Rokok dan Vape...
Sumber: Kompas.com (Tsarina M, Haryanti Puspa, Imam R, Sigiranus M.B/Editor: Diamanty E, Kristian E, Muhammad I, Robertus B, Dheri A)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.