Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2020, 20:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - WhatsApp terus memperbaiki layanannya dengan menambah fitur-fitur baru yang memudahkan penggunanya.

Untuk melihat pembaruan yang tersedia, Anda bisa memeriksanya di PlayStore atau AppStore.

Di awal November 2020 terdapat 3 fitur baru yang diluncurkan WhatsApp.

Dua di antaranya bisa diakses di Indonesia.

Baca juga: 4 Fitur Baru WhatsApp, Sudahkah Anda Menggunakannya?

Berikut ini fitur-fitur baru WhatsApp sejak Mei hingga November 2020:

1. Pesan sementara

Fitur terbaru WhatsApp adalah pesan sementara yang dapat hilang dalam 7 hari.

WhatsApp me-launching fitur ini pada 5 November 2020.

Dilansir Kompas.com, 5 November 2020, fitur ini memungkinkan pengguna dapat mengirim pesan yang sifatnya hanya sementara dan akan hilang secara otomatis dalam waktu tertentu.

WhatsApp mengatakan bahwa fitur ini hadir untuk memberi kemudahan pengguna apabila mereka tidak ingin menyimpan pesan dalam jangka waktu lama.

Baca juga: Sempat Error, Bagaimana Awal Mula WhatsApp Diluncurkan?

Pesan yang bisa hilang otomatis itu hanya tersedia di chat antar pribadi maupun grup. Tapi pada chat grup hanya admin yang bisa mengaktifkan fitur pesan sementara itu.

Untuk mendapatkan fitur tersebut Anda bisa mengecek pembaruannya di PlayStore atau AppStore.

Menurut video yang di-twit oleh WhatsApp, jika sudah memperbarui WhatsApp yang dimiliki, Anda bisa melihat fitur itu dengan mengetuk profil orang yang ingin Anda hapus pesannya secara otomatis setelah 7 hari.

Setelah itu klik tulisan "disappear message" dan pilih "on".

Apabila pesan sementara dinyalakan, media yang dikirim di chat akan hilang (setelah 7 hari), tapi akan tersimpan di galeri ponsel jika Anda menghidupkan opsi "unduh otomatis".

Baca juga: 5 Aplikasi Pesan Instan Ini Bisa Dicoba sebagai Alternatif WhatsApp

2. Store management

Fitur baru lain yang di-launching pada November 2020 adalah Storage Management.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com