Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol, Isi dan Pasal yang Disorot?

Kompas.com - 14/11/2020, 10:03 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Pengonsumsi terancam pidana

Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol juga terancam sanksi pidana.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"

Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kecelakaan Pesawat Tragis Satu Tim Sepak Bola

Pengecualian

Namun demikian pada Pasal 8 disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Adapun kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Kepentingan adat
  • Ritual keagamaan
  • Wisatawan
  • Farmasi
  • Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Baca juga: Belajar dari Kasus Maybank, Ini 4 Tips Melindungi Tabungan di Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com