KOMPAS.com - Selandia Baru akan segera melegalkan euthanasia, setelah hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas warga negara Selandia Baru mendukung praktik itu.
Euthanasia merupakan tindakan yang diambil untuk mengakhiri hidup seseorang yang mengalami sakit parah dan tak bisa sembuh.
Dilansir dari Reuters, Jumat (30/10/2020), Komisi Pemilihan Selandia Baru mengatakan, hasil akhir dari pemungutan suara akan diumumkan pada Jumat (6/11/2020).
Saat ini, pelegalan euthanasia telah mendapatkan 65,2 persen dukungan dari warga negara Selandia Baru.
Dengan sisa waktu yang ada, Komisi Pemilihan menyebut, euthanasia sudah pasti dilegalkan.
Hal tersebut menjadikan Selandia Baru negara ketujuh di dunia yang melegalkan euthanasia. Praktik ini mengizinkan seorang pasien yang menderita penyakit parah untuk mengakhiri hidupnya, biasanya dengan suntik mati.
Meski demikian, pelegalan euthanasia baru akan berlaku pada November 2021, setelah peraturan terkait praktik itu selesai dibahas dan disahkan.
Baca juga: Selandia Baru Selangkah Lagi Legalkan Euthanasia, Bagaimana dengan Ganja?
Dilansir dari NZ Herald, Jumat (30/10/2020), pasien yang menderita sakit parah, dengan waktu hidup tersisa kurang dari enam bulan, akan diizinkan untuk mengakhiri hidupnya.
Untuk mengajukan euthanasia, pasien juga harus berusia di atas 18 tahun, dan merupakan warga negara Selandia Baru.
Beberapa syarat lain meliputi:
Untuk memperoleh akses euthanasia, seorang pasien membutuhkan izin dari dua orang dokter.
Seorang dokter bisa menolak permintaan ini, tetapi harus memberikan nama dokter pengganti.
Dokter yang menyetujui euthanasia, harus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.
Hal ini termasuk memastikan bahwa pasien memahami keputusan itu, dan bahwa mereka masih bisa berubah pikiran.
Jika salah satu dokter meragukan kemampuan pasien untuk mengakhiri hidupnya, mereka bisa merujuk pada psikiater untuk mencari alternatif pendapat.