Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bantuan yang Masih Cair Bulan November: BLT Karyawan, UMKM, hingga Subsidi Listrik

Kompas.com - 02/11/2020, 09:47 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Bantuan-bantuan tersebut ditujukan untuk berbagai kalangan, mulai dari karyawan, pelajar hingga pelaku UMKM.

Penyaluran bantuan-bantuan ini telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.

Pada bulan November ini, sejumlah bantuan masih disalurkan kepada mereka yang memenuhi ketentuan. Bantuan apa saja?

Berikut adalah sejumlah bantuan yang masih dicairkan pada bulan ini:

1. Subsidi listrik PLN

Cara Dapatkan Token Listrik GratisKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara Dapatkan Token Listrik Gratis
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan listrik gratis dan diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat.

Menurut Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik ini diperpanjang hingga Desember 2020.

"Pemerintah memperpanjang stimulur keringanan tagihan lsitrik hingga Desember 2020," ujar Dita seperti dikutip Kompas.com, 1 Oktober 2020.

Untuk memperoleh token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan Whatsapp.

Adapun cara mendapatkannya, selengkapnya dapat disimak melalui link Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN November 2020.

2. Subsidi upah

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi
Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh masih terus berjalan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di November 2020.

BSU kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com