Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Pengumuman Hasil CPNS BKN di Sini!

Kompas.com - 30/10/2020, 11:26 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diumumkan, Jumat (30/10/2020).

Informasi ini secara resmi dikeluarkan BKN melalui pengumuman nomor 16/PANPEL.BKN/CPNS/X/2020.

Dalam pengumuman hasil akhir CPNS BKN ini, terdapat sejumlah lampiran seperti ringkasan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), rincian hasil integrasi SKD-SKB, surat pernyataan CPNS BKN, dan surat pengunduran diri CPNS BKN formasi 2019.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2019 merupakan peserta yang memenuhi persyaratan berikut:

a. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil
integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan panitia seleksi nasional.

b. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD formasi umum.

Hal tersebut diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berperingkat baik.

Baca juga: Apa Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019?

Peserta lulus

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen pemberkasan selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan peserta tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Adapun kelengkapan berkas yang harus diunggah dan informasi lengkap mengenai pengumuman hasil CPNS 2019 BKN dapat diakses di sini.

Baca juga: Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000.

Surat pengunduran diri sesuai dengan format atau template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran dalam pengumuman.

Sehingga, formasi jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.bkn.go.id.

Sedangkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir, dapat mengajukan sanggahan pada 1-3 November 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCN.

Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com