Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cek Fakta 13 Poin UU Cipta Kerja | Kritik untuk Aturan Menkes Terawan

Kompas.com - 08/10/2020, 05:23 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 masih terus menuai reaksi.

Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan atas UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh berlangsung di sejumlah daerah.

Di media sosial, beredar pula narasi-narasi yang menyebutkan poin-poin isi UU Cipta Kerja.

Dari naras-narasi yang beredar di media sosial, ada yang perlu diluruskan karena ada yang tak tepat jika dicek di dalam UU Cipta Kerja.

Berita seputar UU Cipta Kerja masih menjadi perhatian pembaca, selain berbagai informasi lainnya, seperti aturan baru Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dianggap menyulitkan kerja dokter kandungan.

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer laman Tren sepanjang Rabu (7/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020):

1. Cek fakta klaim 13 poin UU Cipta Kerja

Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul "Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi".

Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.

Benarkah klaim-klaim ini? Setelah ditelusuri, ada yang perlu diluruskan. Simak klarifikasinya dalam berita berikut ini:

[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada dalam UU Cipta Kerja?

2. Aturan baru Menkes Terawan soal layanan radiologi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). RDP tersebut membahas efektivitas pengorganisasian dan penganggaran dalam penanganan COVID-19, termasuk perkembangan tentang uji vaksin untuk COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nzANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). RDP tersebut membahas efektivitas pengorganisasian dan penganggaran dalam penanganan COVID-19, termasuk perkembangan tentang uji vaksin untuk COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik memperoleh banyak kritik dan penolakan.

Aturan yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto itu ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium kedokteran.

Aturan ini dinilai berpotensi menghambat pelayanan, aturan ini dinilai menghambat kompetensi program pendidikan kedokteran.

Apa isi peraturannya? Baca selengkapnya di sini:

Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

3. Apa itu program JPS?

Program JPS Kemnaker terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pmbekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.

Siapa saja yang bisa mendapatkannya? Simak selengkapnya di sini:

Apa Itu Program JPS dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

4. Serikat Guru kecam UU Cipta Kerja

Serikat Guru turut mengecam pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja. Pada Pasal 26 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian, Pasal 65 berbunyi, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Pasal 65 ayat (2) menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Apa kata FSGI? Baca selengkapnya pada berita berikut ini:

Serikat Guru Ikut Kecam UU Cipta Kerja, Ada Apa?

5. Tanggapan Dewan Pers soal Laporan terhadap Najwa Shihab

Tangkapan layar video youtube acara mata najwa dengan tema #MataNajwaMenantiTerawanscreenshoot Tangkapan layar video youtube acara mata najwa dengan tema #MataNajwaMenantiTerawan
Najwa Shihab dilaporkan karena dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo dalam acara 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.

Laporan itu diajukan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu bernama Silvia Dewi Soembarto.

Namun ditolak oleh kepolisian karena dinilai menjadi ranah Dewan Pers.

Apa kata Dewan Pers? Simak selengkapnya di sini:

Tanggapan Dewan Pers soal Laporan Kursi Kosong Najwa Shihab

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Disebut Dapat Rp 850 Juta dari Kementan, Ini Pengakuan Nasdem

Disebut Dapat Rp 850 Juta dari Kementan, Ini Pengakuan Nasdem

Tren
Manfaat Mengonsumsi Karbohidrat Setelah Olahraga

Manfaat Mengonsumsi Karbohidrat Setelah Olahraga

Tren
17 Aturan Aneh yang Ada di Korea Utara, Melanggar Bisa Dihukum Mati

17 Aturan Aneh yang Ada di Korea Utara, Melanggar Bisa Dihukum Mati

Tren
UKT Tahun Ini Batal Naik, Bagaimana Mahasiswa yang Telanjur Bayar?

UKT Tahun Ini Batal Naik, Bagaimana Mahasiswa yang Telanjur Bayar?

Tren
Parade 6 Planet Berbaris Sejajar 3-4 Juni 2024, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Parade 6 Planet Berbaris Sejajar 3-4 Juni 2024, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Tren
Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Tren
Potret Rwanda, Dulu Hadapi Genosida Terparah, Kini Berubah Jadi Negara Terbersih di Dunia

Potret Rwanda, Dulu Hadapi Genosida Terparah, Kini Berubah Jadi Negara Terbersih di Dunia

Tren
Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Nomophobia dan Urgensi Detoks Dunia Digital

Nomophobia dan Urgensi Detoks Dunia Digital

Tren
Rincian Biaya Kuliah Universitas Mercu Buana 2024/2025

Rincian Biaya Kuliah Universitas Mercu Buana 2024/2025

Tren
Kisruh soal Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Kisruh soal Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Tren
Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Tren
Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com