Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 07/10/2020, 20:42 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 2019 lalu telah mengesahkan aturan mengenai pelarangan merokok sambil berkendara.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun, pelanggaran terhadap peraturan itu masih banyak terjadi. Hal itu dapat dilihat dari keluhan warganet di Twitter yang mengeluhkan perilaku merokok sambil membawa kendaraan.

Baca juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara atau Denda Rp 750.000

Untuk keselamatan

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau, masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan merokok sambil berkendara, ditujukan untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

"Kesadaran ini menjadi hal yang utama. Sedangkan pengawasan dan penegakan hukumnya tentu bekerja sama dengan petugas dinas perhubungan setempat dan kepolisian, apalagi ini sejalan dengan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)" kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Ayat itu kemudian diperjelas, dengan penjelasan yang berbunyi sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan," bunyi penjelasan tersebut.

Larangan merokok sambil berkendara, kemudian disebutkan secara spesifik dalam Pasal 6 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Dipenjara atau Didenda Rp 750.000

Sanksi bagi pelanggar

Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:

  1. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang Undang ini.

Adita juga mengatakan, bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, bisa melaporkan kepada petugas yang berwenang.

"Bisa disampaikan kepada petugas yang ada," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Soal Vaksin Covid-19, Ini Ketentuan Soal Vaksinasi di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com