"Rezim ini punya mata tapi tidak melihat, punya telinga tidak mendengar, dan punya hati tapi tidak merasa. Semua atas nama ekonomi kemudian gelap mata," ujar dia.
Baca juga: Kode Inisiatif: Omnibus Law UU Cipta Kerja Cederai UU Pemda
Apa dalih pemerintah ketika polemik menyeruak soal RUU Cipta Kerja?
Menteri Koordinator Bidang Perekoomian Airlangga Hartarto menyebut UU Cipta Kerja merupakan cara agar Indonesia ke bisa keluar dari status negara berpenghasilan menengah.
"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampaikan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," kata Airlangga
Demi mewujudkan ambisi itu, pemerintah harus menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Namun, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan agar iklim investasi di dalam negeri menarik.
Untuk itu, Airlangga menyebutkan, disahkannya UU Cipta Kerja ini akan mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja.
"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan Alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," kata dia.
Baca juga: Ramai Aktivis hingga K-Popers Tolak Omnibus Law di Twitter, Kok Bisa?
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja diharapkan mampu mempercepat kemajuan Indonesia.
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.
Meski banyak pihak yang menilai pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara tertutup, Puan mengklaim pemerintah dan DPR telah membahas undang-undang itu secara transparan dan cermat sejak April 2020.
Menurut dia, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.