Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care: Keberanian Parti Liyani Jadi Inspirasi untuk Melawan Impunitas

Kompas.com - 24/09/2020, 19:06 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura, Parti Liyani, menarik perhatian publik.

Ia menang dalam kasus melawan majikannya, Liew Mun Leong, yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.

Setelah memenangi kasus ini, mengutip The Strait Times, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner kepada dua jaksa yang menuntutnya bersalah saat kasus di sidangkan di tingkatan Pengadilan Negara.

Kasus Parti adalah sesuatu yang jarang terjadi. Sebagai buruh migran, kasusnya diibaratkan David melawan Goliath.

Berkaca dari langkah yang dilakukan Parti, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, seluruh pekerja migran seharusnya memang memprioritaskan jalur dan proses hukum untuk memperjuangkan keadilan atas kasus-kasus yang tengah dihadapi.

“Keberanian Parti Liyani dan Erwiana (2018 di Hongkong) yang menang melawan majikan mesti jadi inspirasi dan contoh untuk melawan impunitas,” kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

Ia mengatakan, ada sejumlah langkah yang dapat diambil jika seorang TKI mendapatkan masalah dengan majikannya.

Langkah tersebut yakni:

  • Melapor kepada polisi setempat
  • Perwakilan RI di negara tempatnya bekerja
  • Non Governmnet Organization (NGO) setempat
  • Berbagi dengan keluarga Indonesia

Jika keluarga mengetahui adanya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan majikan terhadap keluarganya saat bekerja di luar negeri, maka keluarga bisa melakukan pelaporan kepada Pemerintah Indonesia.

Anis mengatakan, belajar dari kasus Parti Liyani, maka menjadi penting untuk meningkatkan literasi hukum bagi pekerja migran.

Pembekalan dan literasi hukum untuk para pekerja migran ini harus dilakukan pemerintah.

Hal itu, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

“Berdasar UU nomor 18/2017, pembekalan dilakukan oleh pemerintah,” ujar dia.

Baca juga: TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura

Seperti diberitakan Kompas.com, dalam kasusnya, Parti dituduh mencuri berbagai barang dari Liew termasuk 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta.

Barang-barang itu bernilai 34.000 dollar Singapura (Rp 367 juta).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com