Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Migrant Care: Keberanian Parti Liyani Jadi Inspirasi untuk Melawan Impunitas

Ia menang dalam kasus melawan majikannya, Liew Mun Leong, yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.

Setelah memenangi kasus ini, mengutip The Strait Times, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner kepada dua jaksa yang menuntutnya bersalah saat kasus di sidangkan di tingkatan Pengadilan Negara.

Kasus Parti adalah sesuatu yang jarang terjadi. Sebagai buruh migran, kasusnya diibaratkan David melawan Goliath.

Berkaca dari langkah yang dilakukan Parti, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, seluruh pekerja migran seharusnya memang memprioritaskan jalur dan proses hukum untuk memperjuangkan keadilan atas kasus-kasus yang tengah dihadapi.

“Keberanian Parti Liyani dan Erwiana (2018 di Hongkong) yang menang melawan majikan mesti jadi inspirasi dan contoh untuk melawan impunitas,” kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Ia mengatakan, ada sejumlah langkah yang dapat diambil jika seorang TKI mendapatkan masalah dengan majikannya.

Langkah tersebut yakni:

  • Melapor kepada polisi setempat
  • Perwakilan RI di negara tempatnya bekerja
  • Non Governmnet Organization (NGO) setempat
  • Berbagi dengan keluarga Indonesia

Jika keluarga mengetahui adanya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan majikan terhadap keluarganya saat bekerja di luar negeri, maka keluarga bisa melakukan pelaporan kepada Pemerintah Indonesia.

Anis mengatakan, belajar dari kasus Parti Liyani, maka menjadi penting untuk meningkatkan literasi hukum bagi pekerja migran.

Pembekalan dan literasi hukum untuk para pekerja migran ini harus dilakukan pemerintah.

Hal itu, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

“Berdasar UU nomor 18/2017, pembekalan dilakukan oleh pemerintah,” ujar dia.

Seperti diberitakan Kompas.com, dalam kasusnya, Parti dituduh mencuri berbagai barang dari Liew termasuk 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta.

Barang-barang itu bernilai 34.000 dollar Singapura (Rp 367 juta).

Dalam persidangan, Parti mengaku bahwa barang-barang itu adalah barang miliknya, barang-barang yang dia temukan, atau barang-barang yang tidak dia kemas sendiri ke dalam kotak.

Pada 2019, hakim distrik memutuskan dia bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara.

Namun, Parti memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Hingga akhirnya pada awal September ini, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya.

Menurut Hakim Chan Seng Onn, keluarga tersebut memiliki "motif yang tidak pantas" saat mengajukan tuntutan terhadap Parti.

Hakim berpandangan, ada alasan untuk meyakini bahwa keluarga Liew telah mengajukan laporan polisi terhadap Parti untuk menghentikannya mengajukan keluhan bahwa ia diminta bekerja secara ilegal untuk membersihkan rumah putra Liew.

Baca duduk soal kasus Parti Liyani pada berita ini:

Kemenangan PRT Indonesia Parti Liyani atas Bos Singapura, Bagai Daud Melawan Goliath

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/24/190600365/migrant-care--keberanian-parti-liyani-jadi-inspirasi-untuk-melawan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke