Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Larangan Memotret di Stasiun dengan Kamera DSLR, Ini Penjelasan PT KAI

Kompas.com - 13/09/2020, 19:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam sesorang yang hendak mengambil gambar di salah satu stasiun tetapi dilarang oleh petugas keamanan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @Naufal_Elnadi pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 07.51 WIB.

Dalam unggahan berdurasi 22 detik tersebut, terlihat seseorang yang hendak mengambil foto menggunakan kamera Digital Single Lens Reflex (DSLR), dilarang oleh petugas keamanan stasiun.

Tangkapan layar video sesorang yang tidak diizinkan mengambil foto di stasiun dengan kamera DSLR.twitter/@Naufal_Elnadi Tangkapan layar video sesorang yang tidak diizinkan mengambil foto di stasiun dengan kamera DSLR.

Petugas keamanan stasiun tersebut mengimbau kepada orang tersebut untuk memotret menggunakan kamera telepon, tidak dengan kamera DSLR.

"Permasalahan mengenai larangan foto2 distasiun untuk hobby seakan tidak pernah selesai. Mungkin pihak pusat memperbolehkan, tapi nyatanya kejadian di lapangan seperti ini. Lantas bagaimana hal ini dapat selesai dengan baik?" tulis akun Twitter @Naufal_Elnadi.

Hingga Minggu (13/9/2020) sore, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 10.000 kali dan disukai lebih dari 150 kali.

Baca juga: Viral Video Prank Call Mirip Suara Presiden Jokowi, Ini Cerita di Balik Pembuatannya

Bagaimana sebenarnya aturan pengambilan gambar atau memotret foto yang dilakukan di stasiun?

Penjelasan PT KAI

Kompas.com menghubungi Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Joni Martinus untuk mengonfirmasi hal ini.

Menurut Joni, hal itu terjadi karena ada miskomunikasi.

Ia mengatakan, akan terus menyosialisasikan hal tersebut kepada petugas PT KAI di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Pertama-tama kami memohon maaf atas kejadian tersebut. Hal ini murni terjadi karena adanya miskomunikasi antara pelanggan dan petugas kami di lapangan," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Joni menegaskan, tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video.

"Kami sampaikan bahwa tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video guna konsumsi pribadi di area publik perkeretaapian seperti peron, ruang tunggu, hall, dan parkiran menggunakan kamera DSLR," ujar Joni.

Meski demikian, pelanggan tidak diizinkan mengambil gambar dengan drone atau peralatan kamera profesional seperti tripod, lighting, atau alat penunjang lain seperti microphone kecuali sudah memiliki izin dari pihak terkait.

Joni juga mengingatkan ada larangan untuk tidak mengambil gambar atau video di tempat yang terlarang.

"Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, dan lainnya," jelas Joni.

Baca juga: Viral, Kisah Pria Indonesia Dibayar Rp 90 Juta karena Editan Fotonya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com