Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Larangan Memotret di Stasiun dengan Kamera DSLR, Ini Penjelasan PT KAI

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @Naufal_Elnadi pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 07.51 WIB.

Dalam unggahan berdurasi 22 detik tersebut, terlihat seseorang yang hendak mengambil foto menggunakan kamera Digital Single Lens Reflex (DSLR), dilarang oleh petugas keamanan stasiun.

Petugas keamanan stasiun tersebut mengimbau kepada orang tersebut untuk memotret menggunakan kamera telepon, tidak dengan kamera DSLR.

"Permasalahan mengenai larangan foto2 distasiun untuk hobby seakan tidak pernah selesai. Mungkin pihak pusat memperbolehkan, tapi nyatanya kejadian di lapangan seperti ini. Lantas bagaimana hal ini dapat selesai dengan baik?" tulis akun Twitter @Naufal_Elnadi.

Bagaimana sebenarnya aturan pengambilan gambar atau memotret foto yang dilakukan di stasiun?

Penjelasan PT KAI

Kompas.com menghubungi Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Joni Martinus untuk mengonfirmasi hal ini.

Menurut Joni, hal itu terjadi karena ada miskomunikasi.

Ia mengatakan, akan terus menyosialisasikan hal tersebut kepada petugas PT KAI di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Pertama-tama kami memohon maaf atas kejadian tersebut. Hal ini murni terjadi karena adanya miskomunikasi antara pelanggan dan petugas kami di lapangan," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Joni menegaskan, tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video.

"Kami sampaikan bahwa tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video guna konsumsi pribadi di area publik perkeretaapian seperti peron, ruang tunggu, hall, dan parkiran menggunakan kamera DSLR," ujar Joni.

Meski demikian, pelanggan tidak diizinkan mengambil gambar dengan drone atau peralatan kamera profesional seperti tripod, lighting, atau alat penunjang lain seperti microphone kecuali sudah memiliki izin dari pihak terkait.

Joni juga mengingatkan ada larangan untuk tidak mengambil gambar atau video di tempat yang terlarang.

"Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, dan lainnya," jelas Joni.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/13/190200265/ramai-soal-larangan-memotret-di-stasiun-dengan-kamera-dslr-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke