Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000: Stok Masih Banyak

Kompas.com - 09/09/2020, 20:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme penukaran kolektif

Untuk pemesanan, masyarakat harus menunjuk pihak yang akan mewakili melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

Orang yang ditunjuk itu nantinya menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor BI yang dituju.

Adapun, daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh di https://pintar.bi.go.id.

Baca juga: WNA Boleh Punya Uang Rp 75.000? Ini Kata BI

Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Lalu nantinya pihak yang ditunjuk itu akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 lewat email.

Penukaran

Saat pihak yang sudah ditunjuk mendapatkan jadwal dan lokasi penukaran uang, dia harus membawa:

  • Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan
  • KTP asli pihak yang ditunjuk
  • Surat permohonan asli yang ditanda tangani
  • Bukti pemesanan yang diterima melalui email
  • Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

Selain itu, siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

Untuk diingat juga, penukaran di kantor BI baik pusat maupun perwakilan, dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com