Andaru mengungkapkan, proses pemeriksaan masih berlanjut dan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang serta kepala desa.
Kendati demikian, pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban tidak ditahan.
"Kenapa tidak ditahan, ya itu hasil rembuk (musyawarah) dengan Dinas DP3A saat pendalaman bersama pelaku dan korban, pelaku mengaku hanya emosi sesaat," jelas dia.
Walaupun tidak ditahan, pihaknya akan tetap mendalami terkait perilaku MA, apakah termasuk yang berulang atau tidak.
Baca juga: Ibu Hamil Disebut Memiliki Risiko Terkena Covid-19 Lebih Parah, Apa Alasannya?
Sejauh ini, pihaknya masih memproses kasus tersebut sesuai dengan penyelidikan yang berlangsung.
"Si ibu ngakunya hanya emosi sesaat, kita perlu dalami lagi apakah itu perilaku yang berulang, apakah ada kondisi psikis yang berbeda dari orang kebanyakan, tentunya setelah mendalami itu, baru kita merunutkan penanganan terbaik seperti apa," jelas Andaru.
"Jadi tetap kita monitor terus walaupun si pelaku ini tidak ditahan," pungkas Andaru.
Baca juga: Mengapa Kasus Kekerasan di Sekolah Taruna Masih Terjadi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.