Keempat, KPK tidak dilibatkan sedikit pun dalam penanganan kasus ini.
Untuk itu, Beni berharap agar Kejagung melimpahkan kasus Jaksa Pinangki secara arif kepada KPK, sebagaimana amanat Undang-Undang.
Selain khawatir akan terjadi konflik kepentingan, penanganan kasus itu juga berpotensi menghilangkan keindependensian lembaga.
"Sederhana saja, kalau kemudian kasus jaksa ditangani juga oleh Kejagung, ini kan sama saja artinya ibarat orang tua menghukum anaknya, tentu tidak akan muncul keindependensian lembaga," tutupnya.
Baca juga: Berkaca dari Jaksa Pinangki, Mengapa Sejumlah Orang Suka Operasi Plastik?
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan sudah seharusnya saling mendukung.
Selain itu, pihaknya berjanji akan transparan dalam pengusutan kasus Pinangki.
"Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik,"imbuhnya.
Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...