Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Informasi soal SKB CPNS Kemhan, Wajib Bawa Rapid Test

Kompas.com - 21/08/2020, 05:59 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Adapun pembagian sesi peserta SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: pembagian sesi SKB Kemhan 2019.

Sementara itu daftar alamat CAT Kemhan, Kanreg, dan UPT BKN SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: alamat tempat ujian.

Baca juga: Plus Minus Wacana Program Bela Negara...

Ketentuan penting

Peserta seleksi CPNS Kemhan wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test dengan keterangan non reaktif/reaktif dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang masih berlaku efektif 14 hari kepada Panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Jabatan BKN.

Sebelum mengikuti SKB jabatan dan SKB instansi wajib membawa dan menunjukkan hasil EKG, Rontgen Thorax, dan Laboratorium (Darah Rutin, Kolesterol, Trigliserid, SGOT, SGPT, HbsAg, Urine Rutin dan Tes Kehamilan bagi Wanita) dari RSUD kepada panitia seleksi pada saat akan mengikuti SKB Instansi tes kesehatan.

Lalu bagi peserta SKB Kemhan yang tidak membawa atau membawa tapi masih belum lengkap atau ketinggalan dapat menyusul pada waktu pelaksanaan SKB instansi lainnya.

Tapi, bagi peserta SKB Kemhan yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, walaupun hasilnya dinyatakan lulus, akan dianggap gugur.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Selengkapnya Tes SKB CPNS Polri

Peserta dinyatakan tidak lulus SKB CPNS Kemhan jika dinyatakan:

  • Seleksi Kesehatan dengan kategori Status Kesehatan IV.
  • Seleksi Mental Ideologi dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat.
  • Tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan SKB instansi.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Barat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com