Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Berikut Informasi soal SKB CPNS Kemhan, Wajib Bawa Rapid Test

KOMPAS.com - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai diumumkan Selasa, (18/8/2020).

SKB merupakan tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Salah satu Kementerian yang sudah mengumumkan jadwal SKB adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Jadwal dan lokasi SKB Kemhan dimuat dalam Pengumuman Nomor: PENG/6/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.

Ujian yang akan dilaksanakan peserta menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Berikut ini kewajiban bagi peserta SKB Kemhan 2019:

Sementara itu larangan bagi peserta adalah:

  • Membawa buku-buku dan catatan lainnya.
  • Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
  • Membawa makanan dan minuman.
  • Membawa senjata tajam/api atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.

Selain itu peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

Untuk menekan penyebaran Covid-19, peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Perlu juga memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain sesuai ketentuan Tim Gugus Tugas masing-masing wilayah.

Peserta wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Daftar link

Informasi selengkapnya tentang SKB Kemhan bisa diakses di laman: SKB Kemhan 2019.

Pengumumannya ada di laman: pengumuman SKB Kemhan 2019.

Pembagian lokasi dan jadwal peserta SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: lokasi dan jadwal SKB Kemhan 2019.

Adapun pembagian sesi peserta SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: pembagian sesi SKB Kemhan 2019.

Sementara itu daftar alamat CAT Kemhan, Kanreg, dan UPT BKN SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: alamat tempat ujian.

Ketentuan penting

Peserta seleksi CPNS Kemhan wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test dengan keterangan non reaktif/reaktif dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang masih berlaku efektif 14 hari kepada Panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Jabatan BKN.

Sebelum mengikuti SKB jabatan dan SKB instansi wajib membawa dan menunjukkan hasil EKG, Rontgen Thorax, dan Laboratorium (Darah Rutin, Kolesterol, Trigliserid, SGOT, SGPT, HbsAg, Urine Rutin dan Tes Kehamilan bagi Wanita) dari RSUD kepada panitia seleksi pada saat akan mengikuti SKB Instansi tes kesehatan.

Lalu bagi peserta SKB Kemhan yang tidak membawa atau membawa tapi masih belum lengkap atau ketinggalan dapat menyusul pada waktu pelaksanaan SKB instansi lainnya.

Tapi, bagi peserta SKB Kemhan yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, walaupun hasilnya dinyatakan lulus, akan dianggap gugur.

Peserta dinyatakan tidak lulus SKB CPNS Kemhan jika dinyatakan:

  • Seleksi Kesehatan dengan kategori Status Kesehatan IV.
  • Seleksi Mental Ideologi dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat.
  • Tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan SKB instansi.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/21/055900865/simak-berikut-informasi-soal-skb-cpns-kemhan-wajib-bawa-rapid-test

Terkini Lainnya

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke