Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Barat

Kompas.com - 19/08/2020, 10:41 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pembagian sesi tes

Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 terbagi menjadi tiga sesi.

Adapun pembagian itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesi I

Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi I dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIB.

Sesi II

Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

Sesi III

Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.

Keterangan: khusus hari Jumat, hanya dilaksanakan sesi I dan III.

Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?

Ketentuan umum bagi peserta

  • Peserta wajib hadir sesuai jadwal tes yang sudah ditentukan
  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes
  • Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKB
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur)
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKB dimulai
  • Peserta akan diberikan PIN registrasi
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat
  • Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli dan Kartu Peserta Tes serta menunjukan kepada Panitia
  • Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan kemeja putih polos tidak bercorak, celana untuk pria dan rok untuk wanita berwarna hitam polos tidak bercorak berbahan katun serta menggunakan sepatu pantofel rapih (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik) ke dalam ruangan tes
  • Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:
    • Buku dan Catatan lainnya
    • Kalkulator gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan dan alat tulis atau
    • Senjata api atau tajam atau sejenisnya
  • Peserta dilarang:
    • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung
    • Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitian selama ujian
    • Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin panitia
    • Merokok dalam ruangan tes
  • Peserta agar meminimalisir barang bawaan, segala bentuk barang yang tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam ruangan tes dititipkan di penitipan barang.

Baca juga: Simak, Jadwal SKB CPNS 2019 Provinsi DI Yogyakarta dan Aturannya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com