Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Jadwal SKB CPNS 2019 Provinsi DI Yogyakarta dan Aturannya

Kompas.com - 18/08/2020, 17:34 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS 2019.

Informasi itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 810/12650 yang dimuat di laman resmi BKD DIY pada Selasa (18/8/2020) sore.

SKB nantinya dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted TestN (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKD) sesuai protokiol kesehatan Covid-19.

Waktu dan tempat

Bagi peserta yang memilih melakukan SKB CPNS di Gedung Grha Pradipta, Jogja Expo Center (JEC), seleksi akan digelar pada 5-7 September 2020 dalam 3 waktu yang berbeda, yakni 06.30 WIB, 09.30 WIB, dan 12.30 WIB.

Untuk jadwal masing-masing peserta dapat dilihat pada Lampiran I pengumuman.

Sementara, untuk peserta yang memilih melakukan SKB di luar Gedung Grha Pradipta JEC, pelaksanaan SKB akan dilakukan berbeda, yakni tanggal 7, 8, 9, 10, 16, 18, 22, 26 September.

Untuk jadwal lengkap masing-masing peserta dapat dilihat pada Lampiran II pengumuman.

Baca juga: Jadwal Diumumkan, Ini yang Harus Dipersiapkan untuk SKB CPNS, dari Materi hingga Barang yang Wajib Dibawa

Aturan dan protokol Kesehatan

Pelaksanaan SKB ini akan dilakukan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana disebutkan dalam Surat Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, seperti berikut:

1. Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan SKB;

2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat seleksi;

3. Memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain;

4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir
dan/atau menggunakan hand sanitizer;

5. Peserta wajib menggunakan masker, face shield, celana/rok hitam panjang, baju putih panjang, jilbab hitam (bagi yang menggunakan), dan tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal;

6. Peserta membawa pensil kayu (bukan mekanik), KTP/surat pegganti KTP/KK/KK legalisir, kartu ujian SKB, dan wajib menunjukkan surat rapid test yang menunjukkan hasil nonreaktif (khusus peserta domisili luar DIY);

Sementara yang hasil rapid-nya menunjukkan hasil reaktif wajib melapor kepada panitia maksimal 4 September 2020 pukul 15.00 WIB melalui laman http://bit.ly/SkbReaktif;

Baca juga: Beredar Informasi Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS, Ini Imbauan BKN

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com