Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Barat

Kompas.com - 19/08/2020, 10:41 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Adapun jadwal tersebut dapat diakses di laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, http://bkd.jabarprov.go.id/.

Dalam laman tersebut, terdapat 3.991 peserta yang akan mengikuti tes SKB di Kota Bandung.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta Jelang SKB CPNS 2019?

Sementara itu, 717 peserta lainnya akan melaksanakan tes SKB di titik lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia dan luar negeri.

Sehingga, secara keseluruhan terdapat 4.708 peserta yang akan mengikuti tes SKB untuk formasi yang disediakan Pemprov Jawa Barat.

Berikut informasi mengenai titik lokasi tes, tanggal pelaksanaan SKB, pembagian sesi, dan tata tertib pelaksaan SKB.

Baca juga: Berikut Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur, Ada Ketentuan soal Serdik

Titik lokasi tes

Berdasarkan surat nomor 810/8980/204/2020 terkait Jadwal SKB dengan Metode CAT CKN CPNS Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 disebutkan beberapa titik yang dijadikan lokasi tes, antara lain:

  • KBRI Singapura
  • BKN Pusat
  • Kantor Regional I BKN Yogyakarta
  • Kantor Regional II BKN Surabaya
  • Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung
  • Kantor Regional IV BKN Makasar
  • Kantor Regional VI BKN Medan
  • Kantor Regional VII BKN Palembang
  • Kantor Regional VIII Banjarmasin
  • Kantor Regional IX Jayapura
  • Kantor Regional X BKN Denpasar
  • Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
  • Kantor Regional XIII BKN Aceh
  • UPT BKN Ambon
  • UPT Balikpapan
  • UPT Batam
  • UPT BKN Bengkulu
  • UPT BKN Jambi
  • UPT BKN Kendari
  • UPT BKN Lampung
  • UPT BKN Padang
  • UPT BKN Palangkaraya
  • UPT BKN Palu
  • UPT BKN Pangkalpinang
  • UPT BKN Pontianak
  • UPT BKN Semarang
  • UPT BKN Serang
  • UPT BKN Sorong
  • UPT BKN Tarakan
  • UPT BKN Ternate

Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Tanggal pelaksanaan

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Rencana Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS, pelaksanaan SKB dijadwalkan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.

Sementara itu, peserta tes di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung akan melaksanakan tes SKB pada 6-9 September 2020.

Untuk peserta yang tes di luar Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung, akan melaksanakan tes SKB pada 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 14, 15, 19, 20, 21, 29, 26, 30 September 2020.

Baca juga: Berikut Jadwal, Lokasi Pelaksanaan, dan Tata Tertib SKB CPNS 2019 Batan

Pembagian sesi tes

Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 terbagi menjadi tiga sesi.

Adapun pembagian itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesi I

Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi I dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIB.

Sesi II

Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

Sesi III

Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.

Keterangan: khusus hari Jumat, hanya dilaksanakan sesi I dan III.

Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?

Ketentuan umum bagi peserta

  • Peserta wajib hadir sesuai jadwal tes yang sudah ditentukan
  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes
  • Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKB
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur)
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKB dimulai
  • Peserta akan diberikan PIN registrasi
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat
  • Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli dan Kartu Peserta Tes serta menunjukan kepada Panitia
  • Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan kemeja putih polos tidak bercorak, celana untuk pria dan rok untuk wanita berwarna hitam polos tidak bercorak berbahan katun serta menggunakan sepatu pantofel rapih (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik) ke dalam ruangan tes
  • Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:
    • Buku dan Catatan lainnya
    • Kalkulator gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan dan alat tulis atau
    • Senjata api atau tajam atau sejenisnya
  • Peserta dilarang:
    • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung
    • Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitian selama ujian
    • Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin panitia
    • Merokok dalam ruangan tes
  • Peserta agar meminimalisir barang bawaan, segala bentuk barang yang tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam ruangan tes dititipkan di penitipan barang.

Baca juga: Simak, Jadwal SKB CPNS 2019 Provinsi DI Yogyakarta dan Aturannya

Penerapan protokol kesehatan

  • Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
  • Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan pelindung wajah (faceshield) dan sarung tangan berbahan karet atau plastik
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan handsanitizer (disediakan panitia di lokasi tes)
  • Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu bukan pensil mekanik, (kertas catatan atau kotret disiapkan panitia)
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus)
  • Guna mengurangi kerumunan, peserta yang pergi ke lokasi SKB dengan diantar, maka jumlah pengantar tidak lebih dari 1
  • Panitia tidak menyediakan ruang tunggu, pengantar dan atau orangtua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan
  • Akuntabilitas nilai seleksi CAT SKB secara livescoring akan ditayangkan dilokas seleksi dan dapat disaksikan secara live melalui media online streaming (link akan diinfokan selanjutnya) dan nilai hasil ujian per-sesi akan diupload di website BKD Jawa Barat, http://bkd.jabarprov.go.id.
  • Peserta agar menjaga kesehatan, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) mematuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan diri mengikuti SKB sesuai jadwal

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Sanksi

  • Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib yakni berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta
  • Peserta yang kedapatan membawa alat komunikasi, kamera dalam bentuk apa pun ke dalam ruangan tes serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari runagan tes

Lain-lain

  • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung
  • Segala bentuk kelalaian dan atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Pemprov Jabar menjadi tanggung jawab peserta
  • Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya apa pun.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Jadwal SKB CPNS 2019 Pemkot Padang

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com