Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK juga mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang diadakan Senin (10/8/2020), menjelaskan alasan penggunaan data BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran, karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," kata Ida.
Ida mengingatkan bahwa akurasi dan validasi data pekerja/buruh sangat penting.
Ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai data penerima manfaat," ujar Ida.
Ida mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan.
Awalnya, penerima manfaat direncanakan hanya 13.870.496 orang, lalu sekarang bertambah menjadi 15.725.232 orang.
Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Baca juga: Sudah Ada 12 Juta Rekening Pekerja Calon Penerima Bantuan Rp 600.000