Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Besok Hentikan Kegiatan Selama 3 Menit Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan

Kompas.com - 16/08/2020, 14:03 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya sejenak selama tiga menit, yaitu pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, pada Senin (17/8/2020).

Imbauan disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Inddonesia (RI) Tahun 2020.

"Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut.

Namun, ada pengecualian dalam menghentikan aktivitas sejenak, yakni bagi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Kementerian Sekretariat Negara juga meminta jajaran TNI dan Polri di daerah untuk membunyikan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Suara tersebut diharapkan bisa menjadi penanda bagi masyarakat untuk menghentikan segala aktivitasnya sejenak.

Baca juga: 4 Hal yang Akan Berbeda pada HUT Ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19

Peringatan HUT ke-75 RI

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada sejumlah perbedaan dalam peringatan HUT ke-75 RI.

"Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Pratikno dalam surat edarannya.

Selain itu, ada sejumlah ketentuan terkait penyelenggaran upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, di antaranya adalah:

1. Komposisi petugas upacara yang minimalis

Komosisi petugas upacara di Istana Merdeka terdiri atas peserta dengan jumlah sedikit, yaitu:

  • Komandan upacara (1 orang)
  • Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) (3 orang)
  • Pasukan upacara yang berasal dari TNI/Polri (20 orang)
  • Korps musik (24 orang)
  • MC (2 orang)
  • Pasukan pelaksana tembakan kehormatan saat detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI yang berasal dari TNI (17 orang)

2. Peserta upacara hanya 6 orang

Upacara hanya dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR, Menteri Agama, Panglima TNI, dan Kapolri. 

Pejabat dan masyarakat tidak diundang.

Baca juga: Peristiwa di Dini Hari Sebelum Proklamasi dan Kesaksian Fatmawati

3. Menteri hingga kepala daerah mengikuti upacara secara virtual

Menteri, pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing. 

Begitu pula dengan kepala daerah dan pimpinan kantor pemerintahan yang ada di daerah.

Sedangkan, untuk setingkat pimpinan tinggi pratama hingga pegawai instansi di pusat maupun daerah, diwajibkan menonton siaran langsung upacara di Istana Merdeka yang disiarkan langsung di televisi di rumah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com