KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya sejenak selama tiga menit, yaitu pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, pada Senin (17/8/2020).
Imbauan disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Inddonesia (RI) Tahun 2020.
"Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut.
Namun, ada pengecualian dalam menghentikan aktivitas sejenak, yakni bagi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Kementerian Sekretariat Negara juga meminta jajaran TNI dan Polri di daerah untuk membunyikan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Suara tersebut diharapkan bisa menjadi penanda bagi masyarakat untuk menghentikan segala aktivitasnya sejenak.
Baca juga: 4 Hal yang Akan Berbeda pada HUT Ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada sejumlah perbedaan dalam peringatan HUT ke-75 RI.
"Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Pratikno dalam surat edarannya.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan terkait penyelenggaran upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, di antaranya adalah:
1. Komposisi petugas upacara yang minimalis
Komosisi petugas upacara di Istana Merdeka terdiri atas peserta dengan jumlah sedikit, yaitu:
2. Peserta upacara hanya 6 orang
Upacara hanya dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR, Menteri Agama, Panglima TNI, dan Kapolri.
Pejabat dan masyarakat tidak diundang.
Baca juga: Peristiwa di Dini Hari Sebelum Proklamasi dan Kesaksian Fatmawati
3. Menteri hingga kepala daerah mengikuti upacara secara virtual
Menteri, pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Begitu pula dengan kepala daerah dan pimpinan kantor pemerintahan yang ada di daerah.
Sedangkan, untuk setingkat pimpinan tinggi pratama hingga pegawai instansi di pusat maupun daerah, diwajibkan menonton siaran langsung upacara di Istana Merdeka yang disiarkan langsung di televisi di rumah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.