Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Riset Opini Publik dalam Legislasi RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/08/2020, 16:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dalam beleid itu juga disebutkan mekanisme penyampaian partisipasi masyarakat seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja, sosialisasi, seminar dan sejenisnya.

Poin ini menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

Jika penyusunan peraturan perundang-undangan (UU) menyimpang dari prosedur ini, taruhannya bisa diujiformilkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitulah posisi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ada keterlibatan dan aspirasi dalam partisipasi publik.

Berbeda dengan partisipasi publik, opini publik yang dihasilkan melalui riset opini publik sejatinya juga memiliki korelasi dengan isu hukum.

Hanya saja, perlu dibedakan opini publik yang diukur melalui pendapat publik dengan opini publik yang membentuk hukum sebagai kekuatan sosial.

Lawrence M Freidman (1975) secara tegas menyebutkan, hukum tidak dihasilkan melalui opini mayoritas seperti halnya seorang presiden yang dihasilkan dukungan oleh mayoritas pemilih.

Secara lugas, Freidman menyebutkan, opini publik yang diukur jajak pendapat seperti Gallup tidak musti menggambarkan pengaruh kekuatan sosial yang sebenarnya terhadap hukum.

Dia berargumen, opini publik yang tidak menggambarkan pengaruh kekuatan sosial terhadap hukum disebabkan karena mengabaikan unsur ketidaksetaraan dan intensitas responden.

Jajak pendapat menghilangkan segala intensitas. Selain itu, jajak pendapat juga mengabaikan persoalan struktur yang mengabaikan persoalan institusional.

Freidman menegaskan, opini publik yang memengaruhi relasi opini publik dan hukum tak ubahnya hubungan antara ekonomi dan pasar.

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Ada kalanya sebagian orang memiliki kepentingan akan komoditas tertentu sehingga komoditas tersebut menjadi penting. Ada kalanya pula, sebagian orang memiliki lebih banyak kemampuan dan kekayaan daripada lainnya.

Hal itu pula yang terjadi dalam relasi opini publik dan hukum.

Di sisi lain, sejak berlimpahnya akses internet dan penggunaan media sosial di Indonesia partisipasi masyarakat melalui pemanfaatan media sosial juga melahirkan opini publik.

Meski, di poin ini keterlibatan aktif publik dalam menyuarakan substansi obyek yang dibahas jauh lebih artikulatif dibanding jajak pendapat yang dalam istilah Freidman disebut sebagai “opini mati”.

Meski demikian, sedikitnya, terdapat dua kelemahan di model partisipasi masyarakat melalui kanal media sosial.

Pertama, pembahasan sebuah RUU di ruang digital tidak dibahas secara detail layaknya pembahasan sebuah RUU di ruang diskusi, seminar, serta rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.

Pola yang muncul yakni menangkap (capturing) obyek tertentu serta hanya fokus pada norma yang dianggap bermasalah dijadikan landasan untuk pengambilan sikap yang biasanya melahirkan opsi hitam dan putih; menolak atau mendukung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com