Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.
Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.
Baca juga: 5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia
Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.
Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.
Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.
Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap
Sebelumnya, dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Anti -Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.
Dugaan tersebut didasarkan bukti foto bersama dari jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang diperoleh MAKI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra
Sejumlah pihak pun meminta Kejaksaan untuk menelusuri keterlibatan Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra ini.
Melansir Kompas.com, Sabtu (1/8/2020), saat ditanya apakah Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono, masih belum dapat memastikan.
"Kita tunggu saja ya," kata dia.
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan jaksa pada kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri hal itu.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Mahfud bahkan melihat pencopotan Pinangki dari jabatannya tidaklah cukup.
Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud seperti diberitakan Kompas.com (31/7/2020).
Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus