Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pagar Tembok 1 Meter yang Dibangun karena Kotoran Ayam, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Kompas.com - 26/07/2020, 13:47 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan adanya kasus pagar tembok setinggi 1 meter yang dibangun oleh M, seorang warga di Ponorogo, Jawa Timur guna membatasi area rumahnya dengan tetangganya, Wisnu. 

Penyebabnya, M mengaku kesal lantaran kerap menginjak kotoran ayam milik Wisnu pada 2017 silam.

Tak lama setelah itu, M membangun pagar tembok di depan rumah Wisnu.

Setelah pagar tembok tersebut dibuat, Wisnu mengalami kesulitan untuk akses keluar-masuk rumah.

Mau tidak mau selama 3 tahun ini ia harus melompati tembok tersebut.

Pemerintah desa pun telah beberapa kali memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah. Namun, M bersikukuh kalau tanah tersebut merupakan haknya.

Masalah pembangunan pagar tembok ini juga dibawa ke meja hijau.

Baca juga: Kronologi Depan Rumah Wisnu Ditutup Pagar Tembok oleh Tetangga, Berawal dari Injak Kotoran Ayam

Lantas, bagaimana tanggapan pakar hukum mengenai hal ini?

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengungkapkan, adanya kasus tersebut menunjukkan bahwa budaya tradisi kearifan lokal tepo seliro dan saling menghormati dianggap telah luntur di masyarakat.

Selain itu menurut Agus, permasalahan tersebut seharusnya cukup diselesaikan dengan jalan musyawarah dan tidak sampai ke pengadilan. 

"Masalah tersebut hanya sepele, hanya kurang komunikasi yang elegan antar tetangga," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Agus juga menambahkan, seharusnya permasalahan pembangunan pagar tembok itu dapat diselesaikan dengan komunikasi dan salah satu pihak ada yang mengalah.

Mediasi dan musyawarah

Kemudian, Agus menyarankan agar pihak Lurah dan tokoh setempat dapat berinisiasi memediasi masalah ini.

Yaitu dengan jalan meminta kedua pihak bermusyawarah mencari jalan keluarnya. 

Sebab dengan adanya putusan Pengadilan Negeri, seharusnya semua permasalahan ini dapat diakhiri.

Selanjutnya Pengadilan Negeri bisa memerintahkan para pihak untuk melaksanakan putusan PN.

Baca juga: Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam Menang di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com