Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Obyek Wisata di Jogja Mulai Dibuka Terbatas, Berikut Ini Daftarnya

Kompas.com - 26/07/2020, 12:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di bulan Juli ini sudah mulai membangkitkan kembali industri pariwisatanya. Salah satunya Yogyakarta.

Kembali beroperasinya sejumlah obyek wisata dalam masa pandemi, mengharuskan pemerintah memberlakukan protokol kesehatan ketat dalam uji coba operasional terbatas tempat wisata.

Kabid Pemasaran Dispar DIY Marlina Handayani menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan uji coba operasional terbatas di beberapa destinasi wisata.

"Istilah yang kita gunakan bukan 'buka', tapi Uji Coba Operasional Terbatas. Karena menerapkan sesuai SOP Protokol Kesehatan dengan pembatasan jumlah pengunjung dan menekan tidak ada kerumunan serta bergerombol," kata Marlina pada Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Beberapa destinasi ini sudah dilakukan sosialisasi penerapan aplikasi Visiting Jogja dan sudah dilakukan uji coba terbatas adalah sebagai berikut:

  1. Tebing Breksi
  2. Kaliurang
  3. Desa Wisata Nglanggeran
  4. Kawasan Pantai Baron
  5. Pantai Kukup
  6. Pantai Krakal
  7. Gua Kalisuci
  8. Pantai Parangtritis
  9. Pantai Depok
  10. Mangunan
  11. Puncak Becici
  12. Pinus Pengger
  13. Pantai Glagah
  14. Pule Payung
  15. Mangrove Kadilangu Kulon Progo
  16. Kraton Yogyakarta
  17. Taman Sari
  18. Gembira Loka Zoo
  19. Desa Wisata Kalibiru
  20. Seribu Batu Songgo Langit
  21. Bukit Panguk Kediwung
  22. Gua Ngingrong
  23. Taman Pintar Yogyakarta
  24. Argowisata Bhumi Merapi
  25. Pantai Nguyahan
  26. Air Terjun Kedung Pedut
  27. Kawasan Pantai Siung
  28. Bukit Wisata Pulepayung
  29. Kawasan Pantai Wediombo
  30. Museum Gunung Merapi
  31. Pinus Sari
  32. Grojogan Watu Purbo
  33. Kawasan Pantai Gesing
  34. Taman Sungai Mudai
  35. Pantai Ngedan
  36. Bukit Lintang Sewu
  37. Pasar Kebon Empring
  38. Gerbang Banyu Langit
  39. Jogja Exotarium
  40. Waduk Sermo
  41. Taman Bambu Air Sermo
  42. Gunung Kuniran, Kokap
  43. Bendung Kamijoro, Sentolo
  44. Kebun Teh Tritis, Ngargosari, Samigaluh
  45. Wisata Kedung Banteng
  46. Air Terjun Kembang Soka
  47. Puncak Suroloyo, Samigaluh
  48. Gua Kiskendo, Jatimulyo
  49. Dolan Desa Pagerharjo, Samigaluh
  50. Desa Wisata Nglinggo, Ngargosari, Samigaluh
  51. Grojogan Sewu, Jatimulyo, Kulonprogo
  52. Gua Cerme
  53. Kidsfun (Sabtu-Minggu)
  54. Galaxi Waterpark (Jumat-Minggu)

Baca juga: DIY Punya Jogja Pass dan Visiting Jogja untuk Wisatawan, Apa Itu?

Reservasi online

Menurut Marlina para pengunjung bisa melakukan reservasi online terlebih dahulu melalui aplikasi Visiting Jogja.

"Dalam upaya untuk memantau jumlah kunjungan wisatawan di destinasi, Dinpar DIY telah membuat aplikasi Visiting Jogja," ujar dia.

Di aplikasi tersebut tersedia informasi event Jogja, informasi wisata Jogja, dan peta lokasi destinasi.

Marlina menjelaskan, aplikasi ini dapat membantu pemerintah dalam melakukan pendataan pengunjung dan tracing Covid-19.

Yaitu dengan melakukan pendaftaran, pemda dapat mengetahui jumlah pengunjung dan dapat dikontrol sehingga tidak embludak.

Melalui aplikasi ini juga dapat melakukan tracing dari data pengunjung yang datag ke tempat wisata tersebut. 

Adapun reservasi online juga bisa dilakukan melalui website: https://visitingjogja.com/wisatatiket/

Tangkapan layar laman Visiting Jogja untuk reservasi tiket wisata JogjaDinas Pariwisata DIY Tangkapan layar laman Visiting Jogja untuk reservasi tiket wisata Jogja

Sementara itu cara melakukan reservasi online lewat aplikasi adalah sebagai berikut:

  • Download aplikasi Visiting Jogja di playstore
  • Pilih destinasi yang ingin dikunjungi
  • Lakukan pemesanan tiket
  • Isi data diri Anda
  • Anda akan mendapatkan QR Code pemesanan

Baca juga: Wisata ke Yogyakarta di Tengah Pandemi, Gunakan Aplikasi Visiting Jogja

Pembayaran bisa menggunakan (QR Code Indonesia Indonesian Standard) atau e-wallet. Adapun e-wallet yang tersedia adalah GoPay, Dana, OVO, LinkAja, ShopeePay, BCA, dan CIMB.

Marlina menjelaskan, selama di tempat wisata, pengunjung wajib menaati protokol kesehatan. Pengunjung juga wajib menggunakan masker.

Di tempat wisata, petugas akank melakukan pengecekan suhu pada pengunjung.

Bagi yang sudah memesan secara online, maka harap menunjukkan kode QR reservasi.

Bila belum melakukan pembayaran saat mendaftar online, pengunjung juga dapat membayar tunai atau langsung di tempat wisata.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com