a. Pasien suspek
Adapun pasien suspek dengan kriteria sebagai berikut:
1. Usia lebih atau sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa kormobid
2. Usia kurang dari 60 tahun dengan kormobid
3. ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable
Yakni orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR).
c. Pasien konfirmasi
1. Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
2. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid atau penyakit penyerta.
3. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
d. Pasien suspek/probable/konfirmassi dengan co-insidens
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
Baca juga: Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19