Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19

Pemerintah sejauh ini menetapkan virus corona SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 sebagai penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.

Tak hanya menyebabkan kematian, wabah virus corona juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rico Mardiansyah, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Untuk klaim bisa mengacu kepada keputusan Menkes," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Adapun aturan tersebut termuat di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lantas, bagaimana kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya?

  • Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

  • Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek

Adapun pasien suspek dengan kriteria sebagai berikut:

1. Usia lebih atau sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa kormobid

2. Usia kurang dari 60 tahun dengan kormobid

3. ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable 

Yakni orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR).

c. Pasien konfirmasi

1. Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid atau penyakit penyerta.

3. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmassi dengan co-insidens

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

Apa saja yang dibiayai?

Merujuk aturan tersebut, pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 meliputi.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/25/190700065/berikut-kriteria-pasien-yang-bisa-klaim-biaya-pelayanan-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke