Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?

Kompas.com - 11/07/2020, 20:13 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada tahun pembelajaran 2020/2021.

Adapun ajaran baru di MI, MTs, dan MA akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah.

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Menurut dia, implementasi didasarkan pada KMA Nomor 184 Tahun 2019.

Kedua KMA tersebut akan diberlakukan secara serentak di semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

"KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah," papar Umar.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Kurikulum baru

Foto : Siswa-siswi dan guru melaksanakan proses KBM di teras Masjid Baburahman dan rumah warga, Kamis (9/1/2020).KOMPAS.COM/NANSIANUS TARIS Foto : Siswa-siswi dan guru melaksanakan proses KBM di teras Masjid Baburahman dan rumah warga, Kamis (9/1/2020).

Dengan berlakunya dua KMA tersebut, berarti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tidak akan berlaku lagi.

Meskipun begitu, pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 akan sama dengan KMA Nomor 165 Tahun 2016, di mana mata pelajarannya mencakup Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Ia menyampaikan, kurikulum baru yang diterapkan dapat mendorong pembelajaran di madrasah menjadi lebih dinamis, kreatif, dan inovatif.

"Akan menghasilkan lulusan madrasah yang kompeten dan siap berkompetisi dalam kehidupan yang sangat kompetitif ini," papar dia.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bahasa Asli Alaska, Eyak Punah

Umar menambahkan, prinsip utama dalam pedoman ini digunakan untuk mengembangkan isi pembelajaran, proses dan penilaian pembelajaran, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, serta pengembangan sistem pengelolaan dan biaya operasional.

Satuan pendidikan madrasah pun dapat mengembangkan pedoman ini sesuai kondisi dan kebutuhan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

Merujuk pada KMA Nomor 184 Tahun 2019, mengatur sejumlah hal seperti berikut:

1. Implementasi Kurikulum Madrasah, yang meliputi

  • Implementasi Kurikulum MI
  • Implementasi Kurikulum MTs
  • Implementasi Kurikulum MA
  • Struktur Kurikulum MAN Program Keagamaan (MAN-PK)
  • Struktur Kurikulum MA Akademik
  • Struktur Kurikulum MA Plus Keterampilan
  • Struktur Kurikulum MAK

Baca juga: Penyebaran Virus Corona dan Ancaman Lonjakan Kasus Covid-19 di Arab Saudi...

2. Pengembangan impelemtasi kurikulum di Madrasah
3. Muatan Lokal
4. Ekstrakurikuler
5. Pembelajaran pada Madrasah Berasrama
6. Penilaian Hasil Pembelajaran

Selain itu, disiapkan website e-learning bagi madrasah yang dapat diakses guru dan peserta didik.

"Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah," tutur Umar.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com