Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Demo Pemberedelan 3 Media, WS Rendra Ditangkap

Kompas.com - 27/06/2020, 08:38 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Di hari yang sama, Komnas HAM menurunkan tim yang terdiri dari dua orang mantan ketua muda Mahkamah Agung, Djoko Soegianto dan Soegiri yang dinilai lebih menguasai masalah hukum.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan protes terbuka atas perlakuan yang diberikan kepada peserta aksi damai.

YLBHI menilai tuntutan yang disampaikan masih dalam batas-batas yang dibenarkan UUD 1945 dan hukum yang berlaku.

Untuk itu, YLBHI meminta para pengunjuk rasa yang ditangkap untuk segera dibebaskan.

Baca juga: Selamat Ulang Tahun, WS Rendra Si Burung Merak 

Unjuk rasa lain

Protes atas isu yang sama tidak hanya dilakukan di Departemen Penerangan. Untuk di Jakarta, demo juga digelar di Bundaran Thamrin dan Gedung DPR.

Di Bundaran Thamrin, demo berjalan lebih panas. Sejumlah demonstran mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RS. Salah satunya adalah seniman Semsar Siahaan.

Lalu di Gedung DPR, massa datang dengan membawa beragam poster berisi kalimat-kalimat protes.

Misalnya "Harmoko, your decision is the best", "Kikis habis pengunjuk rasa bayaran dari luar yang menggoyahkan Pancasila dan UUD 45", dan "Tegakkan pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab".

Tidak hanya di Jakarta, unjuk rasa pencabutan SIUPP juga terjadi di Yogyakarta, Surabaya, dan Pekanbaru.

Di Yogyakarta, aksi diikuti oleh sejumlah mahasiswa juga seniman ternama.

Di antaranya adalah Dr Umar Kayam, Drs Ashadi Siregar, Emha Ainun Najib, Drs Cornelis Lay, Dr Afan Gaffar, Dr Mochtar Mas'oed, dan Rizal Malaranggeng.

Baca juga: Bamsoet Tuding Rizal Malaranggeng Ancam Anggota DPD DKI agar Tarik Dukungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com