Ketentuan pemilihan sekolah
Berikut ini ketentuan pemilihan sekolah:
- Untuk SD paling banyak 3 (tiga) sekolah.
- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah.
- Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.
Bagaimana proses seleksinya?
Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia calon peserta didik baru (usia tertua ke usia termuda).
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
Baca juga: Dibuka 8 Juni, Simak Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS
Secara keseluruhan berikut ini alur pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi:
- Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi
- Login dengan input nomor peserta dan password
- Klik tombol "Pilih Sekolah"
- Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah
- Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran"
- Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id
Baca juga: Seleksi Praja IPDN 2020, Ini Alur Pendaftaran, Jadwal Seleksi hingga Kuota per Provinsi