KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta mulai dibuka, Kamis (25/6/2020).
Pendaftaran jalur zonasi tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir pada1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Kuota untuk SMP dan SMA paling sedikit 40 persen dari daya tampung kedua.
PPDB Jakarta untuk jalur zonasi ini dibuka hingga, Sabtu, 27 Juni 2020.
Dilansir dari Twitter resmi PPDB DKI Jakarta, @PPDBDKI1, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
#SahabatDisdik, berikut adalah Alur Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi :
a. Mengakses situs https://t.co/UDbXd6rzFb
b. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi
c. Login dengan input nomor peserta dan password
d. Klik tombol PILIH SEKOLAH(......Lanjutan di bawah.....) pic.twitter.com/AX2FmIGkN7
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) June 25, 2020
Sebelum mendaftar, peserta perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.
Dilansir laman PPDB Jakarta, berikut ini syaratnya:
Setelah memastikan syarat telah terpenuhi, peserta perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya. Seperti cara seleksi, cara memilih sekolah, dan sebagainya.
Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK