KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta mulai dibuka, Kamis (25/6/2020).
Pendaftaran jalur zonasi tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir pada1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Kuota untuk SMP dan SMA paling sedikit 40 persen dari daya tampung kedua.
PPDB Jakarta untuk jalur zonasi ini dibuka hingga, Sabtu, 27 Juni 2020.
Dilansir dari Twitter resmi PPDB DKI Jakarta, @PPDBDKI1, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
#SahabatDisdik, berikut adalah Alur Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi :
a. Mengakses situs https://t.co/UDbXd6rzFb
b. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi
c. Login dengan input nomor peserta dan password
d. Klik tombol PILIH SEKOLAH(......Lanjutan di bawah.....) pic.twitter.com/AX2FmIGkN7
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) June 25, 2020
Sebelum mendaftar, peserta perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.
Dilansir laman PPDB Jakarta, berikut ini syaratnya:
Setelah memastikan syarat telah terpenuhi, peserta perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya. Seperti cara seleksi, cara memilih sekolah, dan sebagainya.
Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK
Berikut ini ketentuan pemilihan sekolah:
Bagaimana proses seleksinya?
Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Baca juga: Dibuka 8 Juni, Simak Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS
Secara keseluruhan berikut ini alur pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi:
Baca juga: Seleksi Praja IPDN 2020, Ini Alur Pendaftaran, Jadwal Seleksi hingga Kuota per Provinsi
Perlu ketelitian dalam memasukkan data dan memilih sekolah. Hal itu karena calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
Nantinya calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Jika nanti kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota tersebut dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Berikut ini link PPDB Jakarta jenjang SD: PPDB jalur Zonasi SD
Lalu link PPDB Jakarta jenjang SMP: PPDB Jalur Zonasi SMP
Sementara itu link PPDB Jakarta jenjang SMA adalah: PPDB Jalur Zonasi SMA
Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!