Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Pendaftarannya

Kompas.com - 25/06/2020, 14:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta mulai dibuka, Kamis (25/6/2020).

Pendaftaran jalur zonasi tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir pada1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Kuota untuk SMP dan SMA paling sedikit 40 persen dari daya tampung kedua.

PPDB Jakarta untuk jalur zonasi ini dibuka hingga, Sabtu, 27 Juni 2020.

Dilansir dari Twitter resmi PPDB DKI Jakarta, @PPDBDKI1, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Sebelum mendaftar, peserta perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.

Dilansir laman PPDB Jakarta, berikut ini syaratnya:

  1. Untuk jenjang SD, berusia 7 (tujuh) pada 1 Juli 2020 atau
  2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2020.
  3. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2020.
  4. Untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2020.
  5. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
  7. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS.
  8. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.

Setelah memastikan syarat telah terpenuhi, peserta perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya. Seperti cara seleksi, cara memilih sekolah, dan sebagainya.

Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK

Ketentuan pemilihan sekolah

Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Berikut ini ketentuan pemilihan sekolah:

  • Untuk SD paling banyak 3 (tiga) sekolah.
  • Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah.
  • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan.
  • Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.

Bagaimana proses seleksinya?

Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Usia calon peserta didik baru (usia tertua ke usia termuda).
  2. Urutan pilihan sekolah.
  3. Waktu mendaftar.

Baca juga: Dibuka 8 Juni, Simak Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS

Secara keseluruhan berikut ini alur pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi:

  1. Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id
  2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi
  3. Login dengan input nomor peserta dan password
  4. Klik tombol "Pilih Sekolah"
  5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah
  6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran"
  7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id

Baca juga: Seleksi Praja IPDN 2020, Ini Alur Pendaftaran, Jadwal Seleksi hingga Kuota per Provinsi

Ketelitian data

Orangtua calon siswa saat berkonsultasi di meja pengaduan di SMA N 5 Semarang, Kamis (18/6/2020).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Orangtua calon siswa saat berkonsultasi di meja pengaduan di SMA N 5 Semarang, Kamis (18/6/2020).

Perlu ketelitian dalam memasukkan data dan memilih sekolah. Hal itu karena calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

Nantinya calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

Jika nanti kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota tersebut dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

Berikut ini link PPDB Jakarta jenjang SD: PPDB jalur Zonasi SD

Lalu link PPDB Jakarta jenjang SMP: PPDB Jalur Zonasi SMP

Sementara itu link PPDB Jakarta jenjang SMA adalah: PPDB Jalur Zonasi SMA

Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK Pada PPDB 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com