Perlu ketelitian dalam memasukkan data dan memilih sekolah. Hal itu karena calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
Nantinya calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Jika nanti kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota tersebut dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Berikut ini link PPDB Jakarta jenjang SD: PPDB jalur Zonasi SD
Lalu link PPDB Jakarta jenjang SMP: PPDB Jalur Zonasi SMP
Sementara itu link PPDB Jakarta jenjang SMA adalah: PPDB Jalur Zonasi SMA
Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!