Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Polemik Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 17/06/2020, 11:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RENCANA penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19 menjadi polemik.

Pemerintah pada Senin (4/5/2020) lalu menerbitkan Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk menggeser waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Corona.

Perppu Pilkada tersebut, yang mewajibkan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, kini menjadi salah satu agenda pembahasan prioritas di DPR memasuki masa sidang IV tahun 2019-2020.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pada Selasa (14/4/2020) lalu, seluruh fraksi di Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati penundaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020.

Pihak Kemendagri beralasan tanggal 9 Desember 2020 merupakan opsi paling optimistis dari tiga opsi waktu yang diajukan oleh KPU. Selain 9 Desember, opsi lainnya adalah Maret 2021 dan Desember 2021.

Masa tanggap darurat yang ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 berlangsung hingga 29 Mei 2020, dengan demikian tahapan pilkada yang sempat tertunda bisa dilanjutkan kembali.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tidak ada alasan kuat pilkada dilaksanakan 2021. Pandemi Covid-19 diyakini akan berlangsung untuk waktu yang lama. Tidak ada yang menjamin pandemi ini akan berakhir pada 2021.

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.ANTARA FOTO/FAUZAN Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Dengan diterimanya Perppu Pilkada oleh DPR, maka tahapan pilkada yang sempat tertunda akan mulai dilanjutkan pada 15 Juni 2020 oleh KPU.

Pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang menerapkan standar pencegahan Covid-19 membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit, antara lain untuk pengadaan alat perlindungan diri (APD) dan perlengkapan disinfeksi di 270 wilayah pemilihan yang meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun yang diajukan KPU telah disetujui oleh DPR dan pemerintah yang akan dicairkan dalam tiga tahap.

Selain KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga mendapatkan tambahan anggaran masing-masing sebesar Rp 478,9 miliar dan Rp 39,05 miliar. Seluruh tambahan biaya ini bersumber dari APBN dan APBD.

Banyak persoalan

Penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 menuai krtitik karena dinilai dipaksakan di saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Banyak potensi persoalan yang bisa muncul, bukan saja terkait kesehatan masyarakat, namun juga terkait proses demokrasi dari pilkada itu sendiri.

Pilkada yang diselenggarakan di tengah pandemi akan membuat masyarakat enggan berpartisipasi. Dengan rendahnya tingkat partisipasi, maka peluang terjadinya manipulasi semakin terbuka.

Konsekuensi dari penundaan pilkada adalah adanya sejumlah kepala daerah yang masa kerjanya telah berakhir sebelum adanya kepala daerah terpilih yang baru. NURPHOTO Konsekuensi dari penundaan pilkada adalah adanya sejumlah kepala daerah yang masa kerjanya telah berakhir sebelum adanya kepala daerah terpilih yang baru.

Potensi korupsi dan politik uang juga terbuka. Berbagai bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan di tengah pandemi bisa diselewengkan untuk kepentingan pilkada. Begitupun politik uang untuk kepentingan pilkada bisa bersembunyi dibalik bansos pandemi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut program penanganan Covid-19 berpotensi dijadikan alat untuk politik uang.

Kesiapan KPU menyelenggaran pilkada di tengah pandemi juga dipertanyakan. Jika KPU tak siap, maka akan menurunkan kualitas pilkada yang berdampak pada turunnya kepercayaan dan kredibilitas demokrasi.

Lantas, bagaimana mengatasi berbagai persoalan pada Pilkada 2020?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (17/6/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com