"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," jelas Usman.
Menurut dia, insiden yang menimpa Novel ini bukan hanya soal teror tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia.
Baca juga: Selain Novel, Dewi Tanjung Pernah Laporkan Amien Rais hingga Habib Rizieq
Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.
"Pelaku kunci harus diungkap. Kasus-kasus high profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini mengingatkan kita akan kasus Munir," papar Usman.
"Motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," sambungnya.
Usman juga membandingkan tuntutan ringan dua terdakwa penyerangan Novel, yang merupakan anggota Polri aktif, dengan sejumlah tahanan Papua.
Menurutnya, para tahanan Papua justru terancam hukuman hingga belasan tahun.
"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga dipertanyakan," jelas Usman.
Baca juga: Jalan Panjang Novel Baswedan, dari Sarang Burung Walet hingga Tudingan Tukar Guling Perkara
Sebagaimana diberitakan, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara di persidangan.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terenana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Mengapa Kasus Novel Baswedan Selalu Jadi Perhatian Publik?