Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

Kompas.com - 16/05/2020, 20:47 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan oleh sebuah unggahan video di YouTube tentang kisah pasangan yang memililih nikah muda. Keduanya adalah Adhiguna dan Sabrina Sosiawan

Dalam unggahan tersebut, usia mempelai perempuan yang juga berprofesi sebagai selebgram baru 16 tahun saat melangsungkan pernikahan pada Agustus 2019 silam.

Warganet pun sempat mengomentari unggahan tersebut lantaran menganggapnya sebagai kampanye nikah muda.

Lantas, berapa batas minimal untuk bisa menikah di Indonesia?

Baca juga: Jawaban Polos Tiara Idol Saat Ditanya Ashanty soal Nikah Muda

Aturan batas usia minimal menikah di Indonesia

Usia minimal pernikahan di Indonesia diatur dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah poin yakni:

1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun (pasal 1 ayat 1).

2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orangtua pihak pria dan/ atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup (pasal 1 ayat 2)

3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Jika Aurel Ingin Nikah Muda, Luna Maya Memohon Satu Hal

DPR revisi usia nikah minimal 19 tahun

Melansir Kompas.com, 13 September 2019, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Revisi tersebut tertuang dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Baca juga: BKKBN: Nikah Muda Jadi Faktor Perceraian di Depok

"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.

Baca juga: Kisah Dewi, Nikah Muda Lahirkan 8 Anak karena Jamu, Akhirnya Jadi Usaha Beromzet Puluhan Juta

Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Baca juga: Prilly Latuconsina: Papaku Bisa Menangis kalau Aku Nikah Muda

(Sumber: Kompas.com/ Kristian Erdianto | Editor Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com