Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran IDI karena Adanya Pelonggaran Pembatasan...

Kompas.com - 16/05/2020, 19:27 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekan lalu, pemerintah resmi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi.

Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kenyataan di lapangan, terjadi antrean panjang calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, hingga adanya dugaan jual beli surat keterangan bebas Covid-19 yang menjadi salah satu syarat bisa bepergian ke luar wilayah.

Sementara di daerah, menjelang Idul Fitri, sejumlah kebijakan menunjukkan pelonggaran akses keluar masuk pada zona merah seperti DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya pencegahan Penyebaran Covid-19, warga Jakarta masih boleh bepergian di kawasan Jabodetabek.

Pergub ini melarang orang keluar masik Jakarta selama pandemi corona, tetapi tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jakarta.

Artinya, warga masih dapat saling berkunjung dan keluar masuk wilayah Jabodetabek, termasuk saat Lebaran nanti.

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, mudik lokal dilarang. Ia menyarankan mudik virtual.

Baca juga: Menurut IDI, PSBB Harus Dipertahankan

Kekhawatiran penyebaran massif corona

Stasiun kereta api Tawang SemarangKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Stasiun kereta api Tawang Semarang
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi Ikatan Dokter Indonesia.

Anggota Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Publik Relations Pengurus Besar (PB) IDI, Dr Halik Malik mengatakan, adanya pelonggaran ini membuat IDI khawatir terkait potensi penyebaran virus corona yang lebih luas.

"Kita ketahui mudik Lebaran adalah momen migrasi terbesar di Indonesia. Tentu kekhawatirannya pemudik akan membawa virus corona ke kampung halamannya," ujar Halik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Kondisi ini, kata dia, berisiko terjadinya potensi ledakan kasus atau second wave karena penularan massif di berbagai daerah setelah Lebaran.

"Disarankan warga Jabodetabek yang telanjur mudik untuk melakukan karantina 14 hari sesampainya di tujuan masing-masing," kata dia.

Dengan disiplin karantina, diharapkan menekan peluang penyebaran virus di kampung halaman. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com