KOMPAS.com - Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali diizinkan beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Moda transportasi umum tersebut diizinkan mengangkut beberapa kategori penumpang untuk keluar-masuk zona merah.
Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan.
Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan menutup moda transportasi umum ini hingga akhir Mei 2020.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengoperasian transportasi umum ini wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Aturan tersebut dimuat dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Baca juga: Aturan Operasional Moda Transportasi Dilonggarkan Bisa Bikin Multitafsir
Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.
Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Adapun kriteria warga yang diberi kelonggaran yaitu:
Penerbangan komersial hanya akan dilayani di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kecuali Bandara Halim saja, sementara ini tidak melayani penerbangan Niaga berjadwal maumpun tidak berjadwal. Namun, penerbangan komersial tersebut dilayani di CGK (Soekarno-Hatta)," kata Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Nandang Sukarna.
Bandara Halim Perdanakusuma hanya akan melayani penerbangan kargo dan carter.