Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan yang Perlu Diketahui soal Beroperasinya Kembali Transportasi Umum pada Hari Ini

Kompas.com - 07/05/2020, 07:15 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali diizinkan beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Moda transportasi umum tersebut diizinkan mengangkut beberapa kategori penumpang untuk keluar-masuk zona merah.

Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan.

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan menutup moda transportasi umum ini hingga akhir Mei 2020.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengoperasian transportasi umum ini wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Aturan tersebut dimuat dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Baca juga: Aturan Operasional Moda Transportasi Dilonggarkan Bisa Bikin Multitafsir

Berlaku bagi kriteria tertentu

Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Adapun kriteria warga yang diberi kelonggaran yaitu:

  • Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
  • Kelonggaran juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis
  • Warga dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia
  • Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Penerbangan

Ilustrasi pesawat Garuda IndonesiaSHUTTERSTOCK/EXPOSE Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk sementara waktu tetap tidak melayani penerbangan komersial.

Penerbangan komersial hanya akan dilayani di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kecuali Bandara Halim saja, sementara ini tidak melayani penerbangan Niaga berjadwal maumpun tidak berjadwal. Namun, penerbangan komersial tersebut dilayani di CGK (Soekarno-Hatta)," kata Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Nandang Sukarna.

Bandara Halim Perdanakusuma hanya akan melayani penerbangan kargo dan carter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com