Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Media sosial ramai dengan perbincangan yang merespons kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.
Sejumlah warganet menganggap bahwa masyarakat sudah boleh mudik karena beroperasinya moda transportasi umum ini.
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa larangan mudik tetap berlaku.
Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada sejumlah akun yang mengunggah narasi bahwa modik telah diperbolehkan kembali. Dua di antaranya akun Twitter Inne, @susterinne dan @LPriyoko.
"Kemaren ada larangan gak boleh mudik, udah keren tuh. Sekarang boleh mudik bawa surat keterangan, gobloknya gak selesai2," tulis akun @susterinne dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).
Dalam kolom komentar, Inne melanjutkan twitnya dengan menyebutkan surat urgensi tersebut dikeluarkan oleh tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta memiliki alasan darurat untuk pulang kampung.
Twit Inne, hingga Jumat (8/5/2020) siang, telah dibagi ulang sebanyak 118 kali.
Sementara itu, akun Twitter @LPriyoko menyebutkan, saat ini diperbolehkan mudik, yang tidak diperbolehkan yakni pulang kampung.
"Kemaren gak boleh mudik,skrg boleh mudik..yg gak boleh skrg pulang kampung," tulis akun @LPriyoko dalam twitnya, Kamis (30/4/2020).
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, tidak ada perubahan aturan terkait pelarangan mudik.
Artinya, mudik tetap dilarang.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).
Pernyataan ini disampaikannya karena ada kesan seolah-olah mudik diperbolehkan dengan syarat tertentu.