KOMPAS.com - Semua moda transportasi mulai diizinkan beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Budi menyatakan, kebijakan ini dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik bagi masyarakat.
Baca juga: Marak Jasa Mudik Ilegal, Mengapa Bisa Muncul dan Bagaimana Cara Menghentikannya?