Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 ABK Kapal Lim Discoverer yang Tenggelam di Laut Bismarck Dipulangkan Hari Ini

Kompas.com - 09/05/2020, 09:25 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapal penangkap ikan milik Korea Selatan, Lim Discoverer dilaporkan mengalami kecelakaan dan tenggelam di Laut Bismarck, dekat Papua Nugini pada Sabtu, 21 Maret 2020.

Dalam kapal tersebut, ada 24 anak buah kapal (ABK) di mana 6 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi mengungkapkan, pihak KBRI Seoul telah berupaya membantu memulangkan 6 ABK tersebut.

"KBRI Seoul telah membantu proses pemulangan 6 orang ABK WNI kapal Lim Discoverer dengan penerbangan Asiana pada sore harinya," ujar Umar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?

Umar menjelaskan, kapal Lim Discoverer dilaporkan mengalami kecelakaan dan tenggelam pada 21 Maret 2020.

Kemudian, seluruh awak kapal diselamatkan oleh kapal penangkap ikan "Sophia Martina" berbendera Filipina dan mereka membawa ABK tersebut ke Pelabuhan Rabaul, Papua Nugini.

Namun, saat itu Papua Nugini tengah menjalani status karantina wilayah.

Setelah tiba di pelabuhan tersebut, seluruh awak kapal lalu dijemput oleh kapal "Aaron" berbendera Korea Selatan pada 20 April 2020.

"Mereka tiba di Pelabuhan Gwangyang, Yeosu, pada 29 April 2020," kata Umar.

Keenam ABK WNI kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina di kota Busan, Korea Selatan, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hasilnya, enam ABK WNI tidak terjangkit Covid-19

“Kami bersyukur bahwa keenam ABK WNI berada dalam keadaan sehat dan hari ini (Sabtu, 9 Mei 2020) dapat dipulangkan ke tanah air,” imbuh dia.

Baca juga: Update Kasus Corona WNI di Luar Negeri 17 April: 394 Positif, 82 Sembuh

Pemenuhan hak ABK WNI

Berkaca dari kasus sebelumnya, pihak KBRI telah bekerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk memastikan bahwa hak-hak para ABK WNI dapat dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal tempat mereka bekerja.

Sementara itu, sebanyak 14 warga negara Indonesia ( WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, Long Xing 629, Jumat (8/5/2020) pagi telah diterbangkan ke Tanah Air dari Korea Selatan.

Long Xin 629 merupakan kapal penangkap ikan milik China yang kasusnya viral terkait pelarungan jenazah di tengah laut baru-baru ini.

Menurut keterangan yang diterima Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pelarungan jenazah dikarenakan kematian ABK disebabkan penyakit menular.

Hal ini kemudian diklarifikasi oleh Kemenlu China yang menyatakan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional dan dibenarkan apabila mengacu pada Kententuan International Labor Organization (ILO) Seaferer's Service Regulation.

Dalam aturan tersebut berisi ketentuan pelarungan jenazah.

Baca juga: Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, Mengapa Bisa Terjadi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com