KOMPAS.com - Kapal penangkap ikan milik Korea Selatan, Lim Discoverer dilaporkan mengalami kecelakaan dan tenggelam di Laut Bismarck, dekat Papua Nugini pada Sabtu, 21 Maret 2020.
Dalam kapal tersebut, ada 24 anak buah kapal (ABK) di mana 6 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi mengungkapkan, pihak KBRI Seoul telah berupaya membantu memulangkan 6 ABK tersebut.
"KBRI Seoul telah membantu proses pemulangan 6 orang ABK WNI kapal Lim Discoverer dengan penerbangan Asiana pada sore harinya," ujar Umar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?
Umar menjelaskan, kapal Lim Discoverer dilaporkan mengalami kecelakaan dan tenggelam pada 21 Maret 2020.
Kemudian, seluruh awak kapal diselamatkan oleh kapal penangkap ikan "Sophia Martina" berbendera Filipina dan mereka membawa ABK tersebut ke Pelabuhan Rabaul, Papua Nugini.
Namun, saat itu Papua Nugini tengah menjalani status karantina wilayah.
Setelah tiba di pelabuhan tersebut, seluruh awak kapal lalu dijemput oleh kapal "Aaron" berbendera Korea Selatan pada 20 April 2020.
"Mereka tiba di Pelabuhan Gwangyang, Yeosu, pada 29 April 2020," kata Umar.
Keenam ABK WNI kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina di kota Busan, Korea Selatan, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Hasilnya, enam ABK WNI tidak terjangkit Covid-19
“Kami bersyukur bahwa keenam ABK WNI berada dalam keadaan sehat dan hari ini (Sabtu, 9 Mei 2020) dapat dipulangkan ke tanah air,” imbuh dia.
Baca juga: Update Kasus Corona WNI di Luar Negeri 17 April: 394 Positif, 82 Sembuh
Berkaca dari kasus sebelumnya, pihak KBRI telah bekerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk memastikan bahwa hak-hak para ABK WNI dapat dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal tempat mereka bekerja.
Sementara itu, sebanyak 14 warga negara Indonesia ( WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, Long Xing 629, Jumat (8/5/2020) pagi telah diterbangkan ke Tanah Air dari Korea Selatan.
Long Xin 629 merupakan kapal penangkap ikan milik China yang kasusnya viral terkait pelarungan jenazah di tengah laut baru-baru ini.
Menurut keterangan yang diterima Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pelarungan jenazah dikarenakan kematian ABK disebabkan penyakit menular.
Hal ini kemudian diklarifikasi oleh Kemenlu China yang menyatakan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional dan dibenarkan apabila mengacu pada Kententuan International Labor Organization (ILO) Seaferer's Service Regulation.
Dalam aturan tersebut berisi ketentuan pelarungan jenazah.
Baca juga: Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, Mengapa Bisa Terjadi?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.