Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah:
Parklaring merupakan surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu.
Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.