Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek

Kompas.com - 03/05/2020, 19:55 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Formulir klaim yang telah diisi.
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Parklaring atau Surat Keterangan Kerja.
  5. Buku Rekening Tabungan Aktif.
  6. Foto peserta terbaru.
  7. NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.

Parklaring merupakan surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com