Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek

Kompas.com - 03/05/2020, 19:55 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menegaskan pihaknya siap melayani pencairan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang membutuhkan.

Namun pencairan klaim JHT tersebut dilayani dengan prosedur tanpa kontak fisik atau yang disebut dengan LAPAK ASIK.

"Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Untuk diketahui, dampak pandemi virus corona mulai dirasakan banyak pihak. Seiring bertambahnya jumlah kasus dan korban jiwa akibat Covid-19, gelombang pengangguran pun bermunculan.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona.

Berikut ini prosedur pencairan saldo JHT BPJamsostek:

  1. Klaim JHT wajib dilakukan melalui antrean online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
  2. Selanjutnya pastikan isi data dengan benar.
  3. Bukti antrean online selanjutnya akan dikirim melalui email.
  4. Selanjutnya, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan
  5. Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh petugas
  6. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan petugas melalui kontak yang telah diberikan sebelumnya, sehingga pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan telepon yang disampaikan aktif.

Baca juga: Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?

Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen maka bisa datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.

Nantinya saat datang ke kantor cabang akan dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus seperti pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer.

Selanjutnya petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.

Petugas kemudian akan menginformasikan status melalui kontak yang diberikan sebelumnya.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Dokumen yang diperlukan

Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang Aloysius Jarot Nugroho/Antara Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Formulir klaim yang telah diisi.
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Parklaring atau Surat Keterangan Kerja.
  5. Buku Rekening Tabungan Aktif.
  6. Foto peserta terbaru.
  7. NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.

Parklaring merupakan surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com