Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?

Kompas.com - 01/05/2020, 16:50 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami penyesuaian mulai 1 Mei ini.

Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:

  1. Rp 80.000 untuk kelas 1
  2. Rp 51.000 untuk kelas 2
  3. Rp 25.500 untuk kelas 3

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:

  1. Rp 160.000 untuk kelas 1
  2. Rp 110.000 untuk kelas 2
  3. Rp 42.000 untuk kelas 3

Baca juga: Soal Pembiayaan Pasien Virus Corona, Ini Tanggapan BPJS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com