Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2019, 20:07 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang pria diketahui sebagai PNS tengah mengundurkan diri viral di media sosial Facebook pada Minggu (1/12/2019).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Adhi Pespa.

Hingga saat ini Kamis (5/12/2019) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 3,1 ribu kali, dikomentari 1.000 kali, dan dibagikan 21.000 kali.

Dalam unggahan tersebut, Adhi Pespa menuliskan, "Saat orang bejibun mau jadi PNS. Yang ini malah RESIGN..Cek kisah nya...Sumber : @kaligrafi_danishabby."

Baca juga: Buruan Daftar, Berikut 5 Instansi yang Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019

Penelusuran Kompas.com:

Mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi pemilik akun Instagram @kaligrafi_danishabby.

Saat dihubungi, pemilik akun Instagram tersebut membenarkan bahwa dirinyalah orang yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ia mengaku bernama Mubarok. Keputusannya mengundurkan diri sebagai PNS lantaran pikiran dan hatinya tak lagi sejalan.

Selain itu, Mubarok mengungkapkan akan kegundahannya menjadi seorang PNS, terlebih sejak akhir 2015 hingga Juni 2019, ia berkutat di bagian keuangan dan mengurusi terkait penyusunan perencanaan anggaran.

"Semakin banyak tahu tentang seluk beluk perencanaan anggaran harusnya buat diri ini semakin kaya akan pengalaman, tapi yang saya rasakan malah buat diri ini semakin takut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Berencana Ikut CPNS? Ini Kelebihan dan Kekurangan Menjadi PNS

Sumpah Janji

Menurutnya, bekerja sebagai PNS adalah amanah yang sangat besar dengan menerima gaji dari rakyat serta ada sumpah janji yang diucapkan ketika awal menjabat.

Lebih lanjut ia menambahkan, dengan sistem yang ada, ia justru merasa berat untuk menjalankan tugas dengan benar dan penuh amanah sesuai sumpah janji yang pernah diucapkan.

Selain itu dirinya juga menceritakan awal pengunduran dirinya adalah pada 1 Juli 2019 yang lalu.

"14,5 tahun mengabdi, memulai karier dari tenaga honorer sebagai keamanan kantor di tahun 2005, lalu tahun 2010 diangkat menjadi PNS dan baru pada tahun 2011 resmi menjadi PNS," katanya lagi.

Pilihannya mundur sebagai PNS bukan lantaran sok suci.

"Karena ketika nanti waktunya tiba, saya sendiri yang harus mempertanggungjawabkan apa yang saya perbuat, apa yang saya lihat, apa yang saya dengar, dan apa yang saya rasakan," tutupnya.

Selain membenarkan informasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan Mubarok mundur karena yang bersangkutan ingin mengembangkan usaha yang dirintisnya.

"Dia beralasan ingin mengembangkan usahanya di bidang handycraft souvenir percetakan undangan yang saat itu sudah berkembang," katanya kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Dapatkah PNS Dipecat karena Unggah soal Ujaran Kebencian?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com