Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 02/12/2019, 17:01 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Video ini menyebar di media sosial Twitter.

Selain menerobos palang pintu, pengendara motor itu kemudian melewati jalan di antara dua rel kereta api.

Video tersebut diunggah oleh akun @EdanSepurID pada 1 Desember 2019. Hingga Senin (2/12/2019), video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 61.000 kali.

Unggahan itu juga dibagikan sebanyak 270 kali dan disukai oleh 194 orang.

Dalam video itu, beberapa petugas terlihat menghentikan pengendara tersebut dan memintanya berbalik arah.

Baca juga: Viral Sepekan, Penimbunan Lubang Galian hingga Dokter Tak Bisa Klaim Jasa

Meski sempat terjadi adu mulut, pengendara motor yang membonceng seorang perempuan dan anak itu pun akhirnya berbalik arah.

"Sudah menerobos, masih berani Melawan Arus dan Memutar Balik dengan melalui Jalan Rel KA ketika KA akan melintas. Yaps, inilah cerita #DisiplinPerlintasan di JPL Cimindi sabtu kemarin. cc @infobdg @infobandung @PRFMnews @RadioElshinta @KAI121 @keretaapikita @perkeretaapian" demikian tulis akun @EdanSepurID.

Bagaimana sebenarnya aturan berkendara saat melintasi perlintasan kereta api?

Bagaimana aturannya?

VP Public Relations KAI Edy Kuswoyo mengatakan, peristiwa dalam video itu terjadi di Perlintasan Sebidang Cimindi, Bandung, Sabtu (30/11).

"Saat ada komunitas sedang membantu mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Edy kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).

Mengenai tindakan seperti ini, diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com